Layanan Sirkulasi
Layanan sirkulasi terdapat di lantai 2, melayani kegiatan peminjaman, pengembalian dan perpanjangan. Sistem pelayanannya adalah terbuka (open access). Layanan peminjaman hanya diberikan untuk buku-buku teks yang ada di lantai 2 (koleksi sirkulasi).
Peminjaman Buku
Ketentuan
Pelayanan peminjaman buku teks hanya diberikan kepada anggota yang memiliki KTM (Kartu Tanda Mahasiswa) atas nama sendiri
Prosedur
Prosedur/tatacara peminjaman koleksi buku teks adalah sebagai berikut:
- Menunjukkan KTM (Kartu Tanda Mahasiswa) milik sendiri yang masih aktif dan buku yang hendak dipinjam kepada petugas
- Mengisi (memberi stempel) tanggal kembali buku di slip tanggal kembali yang ada di bagian belakang buku
Batas Pinjaman
Adapun batas jumlah peminjaman koleksi buku teks dan waktu peminjaman dari masing-masing jenis keanggotan yang ada adalah sebagai berikut:
Jenis Anggota | Jumlah Pinjaman (Kriteria) | Batas Waktu | Keterangan | |
Mahasiswa | Mahasiswa S1 dan D3 | 8 Buku | 7 hari | Dapat diperpanjang 1 kali* |
Mahasiswa S2 | 8 Buku | 14 hari | Dapat diperpanjang 1 kali* | |
Dosen | Dosen Tetap | 8 Buku | 6 Bulan | Tidak dapat diperpanjang |
Dosen Studi Lanjut | 10 Buku | 6 Bulan | Tidak dapat diperpanjang | |
Dosen Tidak Tetap (memiliki UniID) | 6 Buku | 1 Bulan | Tidak dapat diperpanjang | |
Karyawan | Karyawan Tetap | 8 Buku | 6 Bulan | Tidak dapat diperpanjang |
Karyawan Studi Lanjut | 10 Buku | 6 Bulan | Tidak dapat diperpanjang | |
Karyawan Reguler | 6 Buku | 1 Bulan | Tidak dapat diperpanjang |
Catatan :
- Perpanjangan dilakukan sebelum habis waktu pinjam
- Tidak diperkenankan memakai KAP (kartu anggota perpustakaan) / KTM (Kartu Tanda Mahasiswa) milik orang lain, apabila dilanggar akan dikenakan sanksi peringatan dan sita kartu. Apabila diulang sampai 2 kali akan dikenai sanksi tidak boleh pinjam selama 1 semester. Denda dibawah Rp. 50.000,- masih bisa melakukan transaksi peminjaman.
- Pengembalian
Serahkan buku yang akan dikembalikan pada petugas pengembalian yang ada di lantai 2 - Sanksi
Apabila buku yang dikembalikan dalam keadaan rusak (sobek, basah, berjamur, lengket, brodol, dll) maka peminjam harus mengganti buku sesuai dengan buku yang dirusakkan - Keterlambatan pengembalian buku akan dikenakan denda Rp.1000,-/buku/hari (per 1 September 2023) dan pembayaran denda dilakukan di kasir yang ada di lantai 1
- Peminjam yang menghilangkan buku harus mengganti buku sesuai dengan yang dihilangkan, ditambah biaya proses buku sebesar Rp.15.000,-/buku serta membayar denda apabila terlambat mengembalikan
- *Perpanjangan
Ketentuan perpanjangan buku atas buku yang dipinjam dapat dilakukan oleh peminjam apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
– Belum pernah diperpanjang
– Tidak / belum terlambat dari batas waktu pengembalian
– Perpanjangan dapat dilakukan tanpa harus membawa buku yang akan diperpanjang