Tata tertib yang dimiliki oleh Perpustakaan UMS
Tata Tertib Perpustakaan UMS
Tata Tertib Perpustakaan UMS
- Pengunjung perpustakaan wajib mengenakan pakaian yang sopan dan bersepatu
- Pengunjung perpustakaan yang membawa handphone, diharapkan mengurangi volume dering, mengubah profil ke nada getar atau menonaktifkannya selama berada di ruang baca.
- Pengunjung perpustakaan diperbolehkan membawa laptop dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku di perpustakaan
Pengunjung perpustakaan tidak diperbolehkan:
- Memakai jaket (pakaian yang sejenisnya)
- Makan dan merokok di dalam ruangan yang ada di perpustakaan
- Membuat kegaduhan (keonaran) Menyobek, merusak dan mengotori koleksi bentuk cetak (buku, majalah, jurnal. Koran, skripsi, dan lain-lain) yang ada dan menjadi milik perpustakaan
- Memiliki 2 atau lebih kartu anggota
- Membawa buku perpustakaan tanpa melalui prosedur yang ada. Dan apabila dengan sengaja melakukannya, akan dikenai sanksi
- Membawa pulang kunci loker. Dan apabila terbukti melakukannya, akan dikenai sanksi denda sebesar Rp 10.000,-/hari. Dan apabila menghilangkannya, akan dikenai sanksi denda sebesar Rp 25.000,-
Sanksi
Kesalahan Ringan
- Bila pengguna terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan kondisi koleksi rusak (robek, basah, berlubang, dll) akan dikenai kewajiban mengganti buku dan biaya pengolahan.
- Bila pengguna terbukti menggunakan kamera untuk mengkopi isi skripsi, akan diberi peringatan 1 kali dan apabila mengulangi kesalahan yang sama akan dikenai kewajiban membayar denda Rp 5.000,-
Kesalahan Berat
Merobek koleksi secara sengaja
- Anggota UMS, sanksi berupa skors keanggotaan selama 6 bulan dan denda 5 kali harga koleksi
- Anggota Luar Biasa (ALB), sanksi berupa keanggotaan dihapus selamanya, dilaporkan ke institusi asal, dan denda sebesar 5 kali harga koleksi
Mencuri koleksi
- Anggota UMS, sanksi berupa skors keanggotaan selama 1 tahun, dilaporkan ke fakultas/progdi/jurusan, orang tua, dan denda 10 kali harga koleksi
- Anggota Luar Biasa (ALB), sanksi berupa keanggotaan dihapus selamanya, dilaporkan ke institusi asal, orang tua dan denda sebesar 10 kali harga koleksi
Lain-Lain
- Keterlambatan pengembalian buku akan dikenai denda Rp. 1.000,-/buku/hari
- Apabila buku yang dipinjam dikembalikan dalam keadaan rusak (sobek, basah, berjamur, lengket, brodol, dll) maka peminjam akan dikenai denda sebesar harga terbaru dari buku tersebut
- Peminjam yang menghilangkan buku harus mengganti buku sesuai dengan yang dihilangkan, ditambah biaya proses buku sebesar Rp 15.000,-/buku serta membayar denda apabila terlambat mengembalikan
- Untuk Koleksi skripsi, denda ditetapkan dengan harga sebesar Rp 50.000,-