Tata Tertib Perpustakaan UMS

  1. Pengunjung perpustakaan wajib mengenakan pakaian yang sopan dan bersepatu

  2. Pengunjung perpustakaan tidak diperbolehkan:

      • Memakai jaket (pakaian yang sejenisnya)

      • Makan dan merokok didalam ruangan yang ada di perpustakaan

      • Membuat kegaduhan (keonaran)

      • Menyobek, merusak dan mengotori koleksi bentuk cetak (buku, majalah, jurnal. Koran, skripsi, dan lain-lain) yang ada dan menjadi milik perpustakaan

      • Memiliki 2 atau lebih kartu anggota

      • Membawa buku perpustakaan tanpa melalui prosedur yang ada. Dan apabila dengan sengaja melakukannya, akan dikenai sanksi

      • Membawa pulang kunci loker. Dan apabila terbukti melakukannya, akan dikenai sanksi denda sebesar Rp 1.000,-/hari. Dan apabila menghilangkannya, akan dikenai sanksi denda sebesar Rp 10.000,-.

  1. Pengunjung perpustakaan yang membawa handphone, harap mengurangi volume dering, mengubah profil ke nada getar atau menon aktifkannya selama berada di ruang baca

  2. Pengunjung perpustakaan diperbolehkan membawa laptop dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku di perpustakaan

Sanksi

Kesalahan Ringan

  1. Bila pengguna terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan kondisi koleksi rusak (robek, basah, berlubang, dll) akan dikenai kewajiban mengganti buku dan biaya pengolahan.
  2. Bila pengguna terbukti menggunakan kamera untuk mengkopi isi skripsi, akan diberi peringatan 1 kali dan apabila mengulangi kesalahan yang sama akan dikenai kewajiban membayar denda Rp 5000,-

Kesalahan Berat

  1. Merobek koleksi secara sengaja
    1. Anggota UMS, sanksi berupa skors keanggotaan selama 6 bulan dan denda 5 kali harga koleksi
    2. Anggota Luar Biasa (ALB), sanksi berupa keanggotaan dihapus selamanya, dilaporkan ke institusi asal, dan denda sebesar 5 kali harga koleksi
  2. Mencuri koleksi
    1. Anggota UMS, sanksi berupa skors keanggotaan selama 1 tahun, dilaporkan ke fakultas/progdi/jurusan, orang tua, dan denda 10 kali harga koleksi
    2. Anggota Luar Biasa (ALB), sanksi berupa keanggotaan dihapus selamanya, dilaporkan ke institusi asal, orang tua dan denda sebesar 10 kali harga koleksi

Lain-Lain

  1. Keterlambatan pengembalian buku akan dikenai denda Rp. 1.000,-/buku/hari
  2. Apabila buku yang dipinjam dikembalikan dalam keadaan rusak (sobek, basah, berjamur, lengket, brodol, dll) maka peminjam akan dikenai denda sebesar harga terbaru dari buku tersebut
  3. Peminjam yang menghilangkan buku harus mengganti buku sesuai dengan yang dihilangkan, ditambah biaya proses buku sebesar Rp 10.000,-/buku serta membayar denda apabila terlambat mengembalikan
  4. Untuk Koleksi skripsi, denda ditetapkan dengan harga sebesar Rp 50.000,-